Ruang Lingkup Penelitian
Published by Y S on
Penelitian berperan sangat penting dalam kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa serta dalam proses pengembangan teknologi. Perguruan tinggi (PT) berkewajiban melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai dharma kedua dan ketiga dari tridharma PT sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 juga menegaskan kewajiban PT melaksanakan tridharma yang terdiri dari Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penelitian di PT diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Hasil penelitian di tingkat PTdiharapkan bermanfaat untuk:
- Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
- Peningkatan mutu PT dan kemajuan peradaban bangsa;
- Peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
- Pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
- Perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
0 Comments